Sebenarnya peraturan ini dibikin tidak hanya untuk mengatur pengguna jalan raya, tetapi melatih kita untuk sadar diri betapa bahayanya kondisi di jalan raya. Dengan kondisi yang setiap harinya bisa berubah-ubah. Jadi mulailah kita taati peraturan lalulintas yang ada, jangan dilanggar. INGAT ORANG TUA, ISTRI, DAN ANAK KITA MENUNGGU DI RUMAH.
Rabu, 17 Februari 2010
Keadaan Lalu Lintas di Ibu Kota dan Sekitarnya
Keberadaan peraturan Lalu Lintas di Indonesia hanya sebatas peraturan tertulisnya, tidak ada tindakan hukum yang benar-benar diberlakukan dengan tegas. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tapi para aparat kepolisian tidak menindak tegas, seperti contohnya adalah penggunaan helm (pelindung kepala), dan peraturan untuk menyalakan lampu di siang hari, dan berenti di belakang garis putih pada saat lampu merah menyala, dan tidak boleh menerobosnya. Tapi apa yang terjadi, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di depan mata, akan tetapi tidak di tindak tegas oleh aparat kepolisian. Saya akan ambil contoh di daerah Margonda. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Salah satunya adalah penggunaan helm cetok atau batok. Padahal sesuai perturan lalulintas yang baru helm minimal half face. Tapi yang terjadi di jalan raya banyak sekali pengendara roda dua yang menggunakan helm cetok tapi tidak ditindak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar